Masyarakat Hukum Adat di Hulu Kelay.

Masyarakat Adat menjadi isu yang hangat di COP 30 Brazil. Marginalisasi selama ini membuat mereka seolah tak terhargai. Ini secara global terjadi. Walaupun lambat terpikirkan dan menjadi isu global, pembahasan pengakuan hak mereka menjadi penting.

Khusus di Indonesia, dengan berbagai macam dinamika, keberadaan masyarakat adat sebagai subjek sudah terakomodasi dalam skema pengakuan masyarakat hukum adat (MHA). Sedangkan untuk pengakuan objek, negara juga sudah memberikan peluang dalam pengusulan hutan adat dalam versi perhutanan sosial bila di kawasan hutan.
Melihat peluang itu, desa-desa di hulu kelay, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perjalanan Berau Samarinda via darat

Gua Beloyot. Warisan Geologi yang Berpotensi Mendunia

Diskusi Penanganan Banjir Versi Mahasiswa